UNGARAN, KOMPAS.com - Selama periode Maret hingga April 2021, sebanyak kurang lebih 800 pelanggar terjaring dalam Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Dari jumlah tersebut, kebanyakan memilih membayar denda ketimbang melakukan hukuman sosial.
Baca juga: Wali Kota Blitar Didenda 50 Kali Lebih Banyak Dibanding Pelanggar Prokes Lain, Ini Alasannya
Kasi Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Semarang Wahyu Pito Nugroho mengatakan, denda yang harus dibayar sesuai Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit sebesar Rp 20.000.
"Total denda pelanggaran terkumpul sebanyak Rp 12 juta yang kemudian disetor ke kas daerah sesuai peraturan yang berlaku," jelasnya saat razia protokol kesehatan di Kantor Kecamatan Pabelan, Selasa (20/4/2021).
Wahyu Pito mengungkapkan, sebagian besar pelanggar memilih membayar denda dengan alasan waktu.
"Sebab sanksi membersihkan lingkungan sekitar harus dijalankan selama 20 menit,” terangnya.
Baca juga: Setahun Pandemi, Banten Akhirnya Punya Perda Sanksi Pelanggar Prokes Covid-19
Berdasarkan evaluasi, lanjut Pito, terjadi kecenderungan penurunan jumlah pelanggar protokol kesehatan dari warga Kabupaten Semarang.
"Sedangkan untuk warga luar Kabupaten Semarang yang melintas dan terjaring operasi jumlahnya rata-rata 40 persen dari total jumlah pelanggar," ungkapnya.
Pito berharap warga terus menerapkan protokol kesehatan secara ketat terutama saat berada di luar rumah.
Menurutnya, penerapan sanksi selama kegiatan operasi yustisi mampu menjadikan warga lebih taat prokes.
Dari Operasi Yustisi di Kecamatan Pabelan yang berlangsung selama kurang lebih satu jam, 33 pelanggar memilih membayar denda dan 14 lainnya memilih membersihkan lingkungan kantor Kecamatan Pabelan.
“Pelaksanaan operasi yustisi akan terus dilakukan secara berkelanjutan sesuai peraturan yang berlaku agar warga semakin disiplin menerapkan prokes,” tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.