KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Banten membongkar kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan untuk pondok pesantren pada tahun 2020 yang dilakukan tersangka ES (36).
Dana yang diduga korupsi ES pun tak tanggung-tanggung, yaitu sebesar Rp 117 miliar.
Terkait kasus itu, Gubernur Banten Wahidin Halim pun meminta kejaksaan untuk mengusut tuntas.
"Secara moralitas kok tega-teganya duit (untuk) Pak Kiai atas inisiatif Gubernur dan sebagai bentuk penghargaan Gubernur kepada kiai dengan seenaknya dipotong. Itu tidak amanah, itu perbuatan zalim, saya enggak terima," kata Wahidin dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (19/4/2021).
Baca juga: Cerita Istri Pria yang Aniaya Perawat di RS Siloam: Jujur, Sejak Awal Sikap Suster Tidak Enak
Dalam kesempatan itu, Wahidin juga menegaskan, di bawah kepimpinannya, Banten harus bebas korupsi.
Dirinya juga mengaku sakit hati dengan tindakan ES. Wahidin bahkan menyebut perbuatan itu sangat tidak bermoral.
"Kita bisa dapatkan orang-orang yang mana yang terlibat agar bisa dihukum. Karena bukan nilai besar kecilnya, tapi lebih kepada syahwatnya yang tidak punya nurani, tidak punya hati," kata Wahidin.
Baca juga: Kejati Geledah Gudang Biro Kesra Banten Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes
Seperti diberitakan sebeumnya, Kejaksaan Tinggi Banten menggeledah gudang arsip milik Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten di lantai dasar Masjid Al Bantani, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Senin (19/4/2021).
"Penggeledahan ini dilakukan agar mendapat bukti-bukti, untuk pengembangan kasus," kata Febrianda didampingi Kasipenkum Kejati Banten Ivan Siahaan kepada wartawan usai penggeledahan, Senin (19/4/).
Baca juga: Dana Hibah Ponpes Rp 117 Miliar Dikorupsi, Gubernur Banten: Kok Tega, Itu Zalim