PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MA (43) ditangkap karena membunuh seorang wanita berinisial JH (45) di Desa Asembagus Lor, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pembunuhan terjadi pada pada Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Polisi Jadi Tersangka Kasus Seorang Ibu yang Tewas akibat Overdosis
Korban ditemukan tewas oleh keponakannya. Awalnya keponakan korban curiga setelah mendengar suara aneh dari kamar korban. Saat diperiksa ternyata korban sudah tidak bernyawa.
Baca juga: Kabur Saat Disergap BNN, Pengedar 89 Kilogram Sabu Tewas Ditembak, Ini Kronologinya
Ditemukan luka lebam di bagian tubuh JH serta mulut dan telinga mengeluarkan darah.
Polisi yang mendapatkan laporan kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan petunjuk bahwa pembunuh JH adalah MA.
MA ditangkap di sebuah warung yang tak jauh dr rumah kontrakannya di Desa Jabungsisir, Kecamatan Paiton, Sabtu (17/4/2021).
Kepada polisi, MA mengakui bahwa telah membunuh JH.
Motif sementara pembunuhan adalah akibat menggandakan uang.
Kronologi
Ferdy menjelaskan, dari keterangan MA, dia dan JH telah mengenal sejak dua bulan lalu.
Pada hari tewasnya JH, korban meminta MA untuk datang ke rumahnya. JH meminta agar MA menggandakan uang miliknya.
Sepengetahuan korban, pelaku bisa menggandakan uang.
"Mereka ini sudah kenal sejak dua bulan yang lalu. Kebetulan korban merupakan seorang penagih uang arisan dan tabungan. Uang tersebut sudah tidak ada akibat dipinjamkan oleh korban ke orang lain dan belum juga dikembalikan sedangkan uang itu diminta untuk persiapan lebaran oleh orang-orang," kata Ferdy dalam konferensi pers di Mapolres, Selasa (20/4/2021).
Pelaku diminta untuk melakukan penggandaan uang di kamar korban, tapi gagal.
Namun, korban tetap memaksa pelaku untuk menggandakan uang tersebut bagaimanapun caranya.