PADANG, KOMPAS.com - Dua sindikat perdagangan satwa dilindungi negara ditangkap tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri di Pasaman, Sumatera Barat.
Mereka RAL (59) dan JAN (44) di Bonjol, Pasaman pada Senin (19/4/2021).
Dari tangan pelaku diamankan 35 kilogram sisik trenggiling dan tiga paruh burung rangkong.
"Benar, kejadiannya kemarin dan kita hanya mendampingi. Yang menindak langsung KLHK dan Bareskrim Polri," kata Pengendali Ekosistem Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumbar, Ade Putra yang dihubungi Kompas.com, Selasa (20/4/2021).
Ade mengatakan penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat terhadap adanya aktivitas jual beli satwa dilindungi negara.
Kemudian tim melakukan penyelidikan dan selanjutnya menggerebek lokasi tersebut.
Baca juga: Cerita Petani Selamatkan Burung Langka Rangkong Badak yang Jatuh dari Langit
Sementara Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan kejadian itu.
Saat ini kata Stefanus, dua pelaku sudah diamankan di Mapolda Sumbar untuk dimintai keterangan.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta," jelas Stefanus.
Baca juga: Transaksi Perdagangan Sisik Trenggiling Terungkap di Jambi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.