MEDAN, KOMPAS.com - Modus mengobati malah melakukan tindakan tidak senonoh kepada 3 korbannya. Seorang pria diduga dukun palsu berinisial F (27), warga Kecamatan Tanjung Pura, pada Sabtu (17/4/2021) ditangkap warga lalu digelandang ke Polres Langkat.
Paur Subbag Humas Polres Langkat, Paur Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman ketika dikonfirmasi melalui telepon pada Selasa (20/4/2021) siang menjelaskan, pelaku mengaku dukun dan merasa mampu melakukan pengobatan secara gaib.
"Korbanya 3 orang, pelaku 1 orang. Dia pura-pura ngobatin orang dengan dalih agama," katanya sembari menambahkan korban masih berusia 14, 15 dan 18 tahun.
Baca juga: Mengaku Dukun Sakti, Tukang Bangunan Cabuli 4 Ibu Rumah Tangga
Dijelaskannya, dalam menjalankan aksinya, pelaku membawa korbannya ke suatu tempat kosong. Pelaku mengatakan kepada korbannya bahwa ada ada jarum di payudaranya.
Di tempat kosong itu, dukun palsu itu melakukan perbuatan tidak senonoh.
"Kan itu pelecehan. Begitu lah modusnya," katanya.
Pelaku, kata dia, ditangkap oleh ditangkap di rumah korban. Saat itu, korban mengadukan perbuatan pelaku kepada keluarganya.
Dari pengaduan itu, keluarganya membuat skenario agar pelaku datang ke rumahnya untuk ditangkap.
Baca juga: Mengaku Bisa Tarik Uang di Bank Gaib Rp 555 Juta, Dukun Pengganda Uang Diringkus Polisi
Tak lama kemudian, pelaku pun datang dan warga yang sudah geram dengan perbuatan pelaku menunggu langsung meringkus pelaku.
Saat itu, kata dia, pihak keluarga didampingi oleh Unit Perlindungan dan Pelayanan Anak Polres Langkat.
Pelaku ditangkap dan ditahan atas LP/204/IV/2021/SU/LKT dengan tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016.
"Sekarang pelaku masih ditahan di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.