BREBES, KOMPAS.com - Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto menyatakan, tersangka yang berupaya membegal putri Bupati Brebes pada Minggu (18/4/2021) malam diancam pasal berlapis.
Gatot mengatakan, tersangka selain membegal juga melawan petugas dengan senjata tajam hingga kepemilikan 8,7 gram sabu beserta alat penghisapnya.
"Atas perbuatan pelaku ZR (34), kita sangkakan pasal berlapis dengan hukuman 20 tahun penjara," kata Gatot kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Pecatan Polisi Pembegal Putri Bupati Brebes Gunakan Mobil Bodong
Gatot Yulianto merinci pasal yang dikenakan kepada pelaku yakni UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 406 KUHP atau Pasal 212 KUHP ancaman 20 tahun penjara.
"Kemudian pasal 112 ayat 1 dan 2 dan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," sebut Gatot.
Untuk diketahui, dalam kasus ini ada dua tersangka ZR (34) dan SS (26) yang merupakan warga Bandung.
Tersangka ZR yang diduga sebagai otak kejahatan merupakan pecatan anggota polisi Polres Garut pada tahun 2009 silam dengan kasus perampasan mobil.
Baca juga: Tersangka Peneror Putri Bupati Brebes Ternyata Pecatan Polisi, Motifnya Begal
Sebelumnya, saat kejadian, ZR satu dari dua pelaku yang mencoba membegal anak Bupati Brebes sempat mengamuk di Mapolres Brebes Minggu (18/4/2021) malam.
Saat diperiksa polisi sempat marah-marah. Bahkan, mengancam petugas dengan sebilah pisau dan melarikan diri mengendarai mobil dan menerobos portal dan pagar mapolres.
ZR akhirnya ditangkap di Kota Tegal setelah ditembak kakinya karena melawan.
Mobil yang dikendarai pelaku juga diduga hasil curian setelah tak dilengkapi surat-surat. ZR diketahui hasil tes urine positif narkoba.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan 6 pasang plat nomor mobil palsu, sabu seberat 8,7 gram berserta alat hisapnya, dan sebilah belati yang digunakan untuk melawan petugas.
Diberitakan sebelumnya, EN, putri dari Bupati Brebes, Jawa Tengah, Idza Priyanti diteror orang tak dikenal saat perjalanan pulang usai mengikuti acara buka puasa bersama (bukber) di Kota Tegal, Jawa Tengah, Minggu (18/4/2021) malam.
EN yang mengendarai mobil CRV hitam bernomor polisi G 1 DA dipepet orang tak dikenal di jalur pantura tak jauh dari Exit Tol Brebes.
EN dipaksa keluar dari mobil oleh dua pelaku ZR (34) dan SS (26) yang mengendarai Honda HRV putih bernopol BL 4 GU.