Taufik menegaskan, pihaknya akan memproses kasus ini secara hukum sampai tuntas.
Baca juga: Tega, Pemuda Ini Bunuh Pacar yang Sedang Hamil dengan Racun Tikus
"Diproses KUHP dan hukum yang berlaku," tutupnya.
Praka MAM terancam hukuman mati dengan jerat Pasal 340 KUHP.
Sebelum itu, ia akan menjalani persidangan di Pengadilan Militer untuk mencabut kedinasan atau pemecatan.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Zakarias Demon Daton | Editor : Dony Aprian, TribunKaltim.co)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.