PALEMBANG, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka JT.
Adapun JT merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap CRS yang merupakan perawat di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya.
Beberapa saksi sudah diperiksa penyidik, mulai dari satpam hingga rekan korban CRS.
Baca juga: Penganiaya Perawat Kembali Dilaporkan ke Polisi untuk Kasus Berbeda
Polisi juga memeriksa rekaman CCTV untuk merampungkan berkas penyidikan.
Namun, kasus JT kembali memasuki babak baru setelah ia kembali dilaporkan oleh seorang perawat RS Siloam Sriwijaya atas kasus perusakan ponsel.
Banting ponsel
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Palembang Kompol Abdullah mengatakan, laporan perusakan ponsel itu dibuat pada Jumat (16/4/2021), atau satu hari setelah CRS membuat laporan penganiayaan.
Menurut Abdullah, ponsel pelapor rusak karena dibanting oleh JT.
Saat itu, korban sedang merekam kejadian penganiayaan yang dilakukan JT.
"Korban yang melapor ini merekam saat kejadian dan poselnya dibanting JT. Identitas korban nanti saya lihat lagi di laporannya, yang pasti sudah dilaporkan," kata Abdullah saat dikonfirmasi, Senin (19/4/2021).