BORONG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, NTT, menetapkan kasus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di kabupaten tersebut sebagai kejadian luar biasa (KLB).
Bupati Kabupaten Manggarai Timur Andreas Agas mengatakan, data yang diterimanya ada 532 penderita gangguan jiwa di kabupaten tersebut.
Status KLB ODGJ karena prevalensi di kabupaten itu sudah melebihi standar nasional. Di mana standar nasional 0,08 persen, sedangkan Manggarai Timur sudah 0,18 persen.
Baca juga: Kemenkes Pastikan ODGJ Akan Mendapat Vaksinasi Covid-19
"Kita semua tahu bahwa sejak 2010, Indonesia sudah canangkan bebas pasung di seluruh Indonesia. Lalu, di Manggarai Timur masih ada warga yang menderita gangguan jiwa dipasung. Ini terjadi pelanggaran hak-hak asasi manusia sebagaimana ditegaskan PBB," ujar Agas usai melepas pasung ODGJ di Kampung Tewuk, Desa Satar Lahing, Kecamatan Ranamese, Manggarai Timur, Senin (19/4/2021).
Baca juga: Cerita Haru Sarkam, Rawat ODGJ yang 15 Tahun Berpisah dengan Keluarga
Agas mengatakan, kasus pemasungan ODGJ di Manggarai Timur juga cukup tinggi, hingga 63 orang.
Pemkab Manggarai Timur mencanangkan pada 2023 bebas pasung ODGJ di kabupaten tersebut.
"Saya awasi terus dan pernyataan ini (disampaikan) di depan masyarakat hari ini," ujar dia.
Pasung
Kabid P2P Dinkes Manggarai Timur Pranata Kristiani Agas menjelaskan total ODGJ di Kabupaten Manggarai Timur saat ini mencapai 532 orang, yang tersebar merata di 12 kecamatan.
Sebanyak 136 orang dari 532 orang ODGJ mendapatkan pengobatan, sisanya belum.
Pasien ODGJ terbanyak di Kabupaten Manggarai Timur ada di Kecamatan Sambi Rampas 90 orang, diikuti Kecamatan Rana Mese 77 orang.
Di Kecamatan Ranamese, ada enam ODGJ yang sedang dipasung.
Ketersediaan obat
Kristiani melaporkan bahwa selama ini terjadi kendalaan ketersediaan obat bagi ODGJ.
Pihaknya telah menganggarkan pembelian obat pada 2021 dan di tahun ini ditargetkan setengah ODGJ bisa diobati.