SURABAYA, KOMPAS.com - Pemprov Jatim menggelar program pemutihan atau pembebasan sanksi administrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Ingat, Pemutihan Denda Pajak Bukan Berarti Gratis Bayar Pajak
Program pemutihan tersebut berlaku hingga 24 Juni 2021.
Baca juga: Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2020 dari Jabar hingga Bali
"Program pemutihan ini kado spesial Ramadhan Gubernur Jatim untuk warga Jatim," kata Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jatim, Mohamad Yasin, saat dikonfirmasi, Selasa pagi.
Pemprov Jatim juga memberikan pengurangan pokok PKB atau diskon sebesar 15 persen untuk roda 2 dan roda 3 serta 5 persen untuk roda 4 atau lebih bagi wajib pajak yang sudah lewat jatuh tempo atau yang belum masuk masa jatuh tempo.
"Program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor tersebut diberlakukan agar warga tidak semakin terbebani dengan biaya pajak di masa-masa pandemi seperti saat ini," ucap Yasin.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.