Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Motor yang Masturbasi di Tepi Jalan Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Kompas.com - 20/04/2021, 06:41 WIB
Hendrik Yanto Halawa,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

GUNUNGSITOLI, KOMPAS.com – Sebuah video yang memperlihatkan seorang pengendara motor sedang masturbasi di tepi jalan di Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara, viral di media sosial.

Penyidik Kepolisian Resor Nias kemudian menangkap YEH (35), pria yang melakukan masturbasi dalam video tersebut.

Namun, polisi tidak melakukan penahanan terhadap YEH.

Baca juga: Viral, Video Pengendara Motor Masturbasi di Tepi Jalan, Ini Penjelasan Polisi

Selama menjalani proses hukum, YEH di bawah pengawasan polisi dan keluarg.

Sebab, menurut informasi dari keluarga, pelaku pernah mengalami kecelakan di bagian kepala dan sering sakit.

Pelaku juga diduga mengalami gangguan kejiwaan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nias AKP Rudianto Silalahi mengatakan, pihaknya masih melanjutkan proses hukum terhadap YEH.

Menurut dia, penyidik akan melakukan pendalaman, salah satunya dengan meminta bantuan psikiater untuk memeriksa kejiwaan YEH yang telah membuat resah warga Kota Gunungsitoli tersebut.

"Kita rencanakan akan lakukan pemeriksaan konseling maupun psikiaternya," kata Rudianto di Mapolres Nias, Senin (19/4/2021).

Baca juga: Penganiaya Perawat Kembali Dilaporkan ke Polisi untuk Kasus Berbeda

 

Berdasarkan pemeriksaan sementara, YEH (35) nekat melakukan masturbasi di tempat umum lantaran muncul hasrat seksual saat sedang berkendara menuju rumahnya.

Pelaku awalnya meminum tuak kampung di tepi pantai.

Kemudian dalam perjalanan pulang, pelaku melihat ada 3 orang perempuan.

YEH yang berada di atas motor kemudian langsung mengeluarkan alat kelaminnya dan melakukan masturbasi.

Baca juga: Panik Usai Melukai Sopir Taksi Online, Begal Ini Malah Bawa Korban ke Hotel

Polisi sudah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan mendapatkan barang bukti berupa rekaman video.

Polisi menilai, YEH melanggar Pasal 36 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Dia mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukkan atau di muka umum bermuatan pornografi, sehingga dapat dikenakan pasal tersebut dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," ujar Rudianto.

Menurut Rudianto, YEH akan terus diperiksa meski tidak mendekam di Rutan Mapolres Nias.

"Dia tidak ditahan selama menjalani penyidikan dan proses hukum yang berlaku tetap berjalan sesuai pasal yang disangkakan," ujar Rudianto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Regional
Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Regional
Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Regional
Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com