Berdasarkan pemeriksaan sementara, YEH (35) nekat melakukan masturbasi di tempat umum lantaran muncul hasrat seksual saat sedang berkendara menuju rumahnya.
Pelaku awalnya meminum tuak kampung di tepi pantai.
Kemudian dalam perjalanan pulang, pelaku melihat ada 3 orang perempuan.
YEH yang berada di atas motor kemudian langsung mengeluarkan alat kelaminnya dan melakukan masturbasi.
Baca juga: Panik Usai Melukai Sopir Taksi Online, Begal Ini Malah Bawa Korban ke Hotel
Polisi sudah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan mendapatkan barang bukti berupa rekaman video.
Polisi menilai, YEH melanggar Pasal 36 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Dia mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukkan atau di muka umum bermuatan pornografi, sehingga dapat dikenakan pasal tersebut dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," ujar Rudianto.
Menurut Rudianto, YEH akan terus diperiksa meski tidak mendekam di Rutan Mapolres Nias.
"Dia tidak ditahan selama menjalani penyidikan dan proses hukum yang berlaku tetap berjalan sesuai pasal yang disangkakan," ujar Rudianto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.