Harga jual bahan mercon Rp 150.000 per kilogram. Mereka menjual dalam berbagai ukuran, di antaranya dalam bungkus per 1 kilogram dan per 0,25 kilogram.
Ronald menyatakan, para tersangka akan dijerat Pasal 1 ayat (1) UU No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
“Adapun ancaman pidananya Pasal 1 ayat (1) UU No 12 tahun 1951 adalah hukuman mati atau hukuman penjara maksimal 20 tahun dan hukuman penjara maksimal seumur hidup,” tegasnya.
Baca juga: Razia SOTR, Polisi Temukan Balap Liar, Mercon dan Pasangan Mesum
Sementara itu, tersangka SJ mengaku, tergiur menjual bahan mercon untuk meraup keuntungan menjelang Lebaran ini.
Apalagi pandemi Covid-19 membuat dia tidak bisa bekerja.
“Ya musim Lebaran ada Corona ini nggak bisa kerja apa. Musim-musim begini banyak yang tanya, ‘saya sediakan’. Iya (banyak permintaan), buat sendiri,” katanya.
Pria ini membeli bahan-bahan pembuat mercon tersebut dengan harga sekitar Rp 10 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.