MAGELANG, KOMPAS.com - Sedikitnya 3 kuintal bahan peledak untuk petasan atau mercon disita Polres Magelang. Barang bukti ini diamankan dari tiga tersangka.
Ketiga tersangka adalah IS (19), warga Desa Bumirejo, Kecamatan Mungkid; MS (47), warga Desa Banyusari, Kecamatan Tegalrejo dan SJ (44), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Kepala Polres Magelang AKBP Ronald A Purba menyebutkan, untuk tersangka SJ merupakan residivis untuk kasus yang sama pada 2018.
Baca juga: Fakta-fakta Ledakan di Rumah Warga Jombang, Diduga Dipicu Bahan Pembuat Petasan
Dikatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat karena menjelang Ramadhan kerap ada penjualan bahan peledak petasan.
Polisi kemudian menyelidiki laporan itu hingga meringkus salah satu tersangka di kawasan Ruko Metro Square Kecamatan Mertoyudan pada Kamis (15/4/2021).
"Dari tangan tersangka tersebut kami amankan 8 kilogram bahan peledak pembuat mercon, selanjutkan berkembang dan kami mengamankan 2 tersangka lainnya, " jelas Ronald, dalam keterangan pers, Senin (19/4/2021).
Seluruh barang bukti yang dikumpulkan antara lain berupa 44 kilogram obat mercon siap pakai, 244 kilogram potasium, 156 kilogram dan 111 ons belerang.
Selain itu, ada pula timbangan, puluhan lembar kertas sumbu, 3 karung brom dan sebuah ember.
"Ini pengungkapan yang sangat besar dan sangat membahayakan apabila ini disalahgunakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, para tersangka memasarkan bahan berbahaya tersebut secara online di media sosial Facebook dan offline (dijual langsung).
Penjualan mereka juga sudah tersebar dari mulut ke mulut.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.