SAMARINDA, KOMPAS.com – Nakhoda kapal self propelled oil barge (SPOB) Mulia Mandiri yang tenggelam di perairan Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur, ditetapkan tersangka.
Kapal bermuatan minyak kelapa sawit itu tenggelam pada, Sabtu (10/4/2021), membuat minyak sawit mencemari perairan Sungai Mahakam sejauh tujuh kilometer ke arah hilir sungai dari titik tenggelam di Simpang Pasir, Palaran.
“Nakhoda sudah ditetapkan tersangka,” ungkap Humas Polresta Samarinda, AKP Annisa Prastiwi saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/4/2021).
Baca juga: KSOP Samarinda Sebut Kapal Muat Minyak Sawit yang Tenggelam di Sungai Mahakam Ilegal
Annisa menerangkan, nakhoda dinilai melanggar Pasal 323 ayat 1 dan 3 Undang-undang (UU) Nomor 17/2008 tentang Pelayaran.
Sebab, hasil pemeriksaan nahkoda tidak memiliki surat izin berlayar dari Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda.
Sejauh ini, kata Annisa, sebanyak enam orang sudah diperiksa di antaranya anak buah kapal (ABK), pemilik kapal atau pun penyewa.
"Sekarang masih penyidikan. Dugaannya kapal itu disewa oleh pemilik minyak (kelapa sawit)," kata dia.
Disinggung perihal keterkaitan pemilik kapal ataupun penyewa kapal atau yang memiliki minyak sawit, Annisa menjelaskan proses penyidikan masih berlangsung.
Sehingga, dirinya belum memastikan apakah tersangkut atau tidak.
"Kita belum sampai ke situ Mas. Sampai sekarang kita masih menyatakan yang nahkodanya dulu. Untuk perkembangan lebih lanjut tergantung pemeriksaan nanti," tutur dia.
Annisa menambahkan saat ini pemilik kapal sedang mengupayakan untuk mengambil kapal karam tersebut.
Adapun ancaman pidana nahkota maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Baca juga: Gubernur Kaltim Larang Belajar Tatap Muka di Sekolah: Kita Harus Pentingkan Kesehatan
Sanksi pidana itu disebutkan pada Ayat 3, Pasal 323 UU Pelayaran Nomor 17/2008, bahwa nahkoda yang tidak memiliki izin berlayar mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan kematian dipidana maksimal penjara 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1, 5 miliar.
Diketahui dalam peristiwa kapal tenggelam tersebut satu ABK dinyatakan meninggal dunia karena tenggelam, ia tak bisa berenang ke darat.
Sementara, tujuh rekannya termasuk nahkoda berhasil berenang sampai ke darat dan selamat.