Mengetahui itu, pelaku langsung berhenti dan meninggalkan lokasi.
"Pelaku melihat aksinya diketahui warga, langsung berhenti dan meninggalkan lokasi kejadian," ujarnya.
Kata Rudianto, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sebuah video yang memperlihatkan seorang pengendara motor melakukan masturbasi di pinggir jalan viral di media sosial.
Dalam video tersebut, tampak seorang pria dengan menggunakan helm dan masker sedang duduk di atas jok motor sambil melakukan masturbasi.
Aksi pria itu baru berhenti setelah ia mengetahui perbuatannya direkam oleh warga.
Baca juga: Seorang Istri Ajak 2 Pria Bersetubuh di Rumahnya Saat Suami Sedang Pergi, Digerebek Warga
(Penulis : Kontributor Nias, Hendrik Yanto Halawa | Editor : Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.