KOMPAS.com - Persoalan narkoba di wilayah Maluku dinilai sudah cukup mengkhawatirkan sehingga dibutuhkan sebuah peraturan daerah sebagai payung hukum tambahan bagi aparat penegak hukum, seperti Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury.
"Beberapa waktu lalu saya bertemu Lembaga Anti Narkoba Daerah Maluku, dan mereka telah menyampaikan kepada kami sejumlah pokok pikiran untuk bersama pemerintah dan BNN Maluku menangani narkoba yang sekarang ini marak beredar di Ambon secara khusus maupun Maluku secara umum," kata Wattimury di Ambon, seperti dilansir dari Antara, Senin (19/4/2021).
Dia menilai, persoalan narkoba di Maluku sudah kritis. Dari informasi yang disampaikan Kepala BNN Maluku ke DPRD secara langsung, Ambon disebut menjadi salah satu kota tujuan dari peredaran narkoba.
Baca juga: Suami Tikam Istri, Gegara Curiga Korban yang Menerima Telepon dari Orang Lain Selingkuh
Hal itu berarti pemakai narkoba di wilayah ini terbilang cukup tinggi sehingga dijadikan sebagai daerah tujuan.
Dirinya mendukung langkah BNN sepenuhnya serta memberikan apresiasi kepada mereka agar ke depannya akan semakin tegas lagi untuk memberantas narkoba.
Soal perda pemberantasan narkoba di Maluku, menurutnya penting dan DPRD bisa menjadikannya sebagai usul inisiatif untuk dijadikan sebagai peraturan daerah.
Posisi peraturan daerah dinilai sangat penting agar BNN mengambil langkah-langkah di daerah Maluku.
"Mudah-mudahan setelah kami selesai melakukan agenda verifikasi surat-surat masuk ke DPRD yang sementara berjalan sekarang ini di seluruh kabupaten dan kota, barulah membicarakan hal tersebut di tingkat pansus," ujar dia.
Perda inisiatif DPRD seperti ini dinilai penting untuk generasi muda di masa datang karena peredaran narkoba di Maluku sudah mengkhawatirkan.
Baca juga: Akun Media Sosial Universitas Jember Diretas, Lapor Dikti
Maka diperlukan sebuah perangkat hukum melalui sebuah Perda yang diinisiasi DPRD provinsi dan minimal mulai diproses pada tahun anggaran 2021.
Sebab, DPRD sudah menetapkan program legislasi daerah (Prolegda) 2021 dan raperda tentang peredaran narkoba ini bisa dijadikan usulan tambah, tetapi diprioritaskan karena memang sudah menjadi suatu kebutuhan.
Perda ini juga akan menjadi payung hukum dalam menindak para pengedar maupun pemakai narkoba di daerah Maluku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.