"Mudah-mudahan setelah kami selesai melakukan agenda verifikasi surat-surat masuk ke DPRD yang sementara berjalan sekarang ini di seluruh kabupaten dan kota, barulah membicarakan hal tersebut di tingkat pansus," ujar dia.
Perda inisiatif DPRD seperti ini dinilai penting untuk generasi muda di masa datang karena peredaran narkoba di Maluku sudah mengkhawatirkan.
Baca juga: Akun Media Sosial Universitas Jember Diretas, Lapor Dikti
Maka diperlukan sebuah perangkat hukum melalui sebuah Perda yang diinisiasi DPRD provinsi dan minimal mulai diproses pada tahun anggaran 2021.
Sebab, DPRD sudah menetapkan program legislasi daerah (Prolegda) 2021 dan raperda tentang peredaran narkoba ini bisa dijadikan usulan tambah, tetapi diprioritaskan karena memang sudah menjadi suatu kebutuhan.
Perda ini juga akan menjadi payung hukum dalam menindak para pengedar maupun pemakai narkoba di daerah Maluku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.