PEKANBARU, KOMPAS.com - Gubernur Riau Syamsuar melarang masyarakatnya melakukan mudik lokal pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Larangan mudik lokal ini menyusul meningkat kasus positif Covid-19 di Riau.
Larangan mudik antar daerah di Riau pun berlaku sama dengan larangan mudik ke keluar provinsi, yang sebelumnya telah disampaikan ke publik.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
"Mulai tanggal enam, berlaku sama," kata Syamsuar kepada wartawan, Senin (19/4/2021).
Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 19 April 2021
Selain itu, dia juga menyatakan bahwa larangan mudik lokal merupakan bagian upaya pencegahan virus corona.
Kemudian, larangan mudik lokal juga terkait meningkatnya jumlah kasus terkonfirmasi dalam berapa hari terakhir, termasuk kasus meninggal dunia.
Dari tambahan kasus tersebut, banyak terungkap klaster keluarga. Masalah protokol kesehatan (prokes) masih menjadi persoalan yang harus diperbaiki lagi. Mulai memakai masker, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.
Syamsuar menyampaikan, untuk menangani Covid-19 secara ketat diperlukan upaya kerja sama semua pihak, termasuk dalam mengawasi adanya penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah ditetapkan di masing-masing daerah.
"Termasuk juga harus mempersiapkan rumah sakit yang telah di persiapkan untuk menangani kasus Covid-19, dan obat-obatan serta semua yang berkaitan kebutuhan dari rumah sakit lainnya," kata Syamsuar.
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Riau Bertambah 330 Orang, 8 Meninggal Dunia
Ia mengingatkan, dalam suasana bulan suci Ramadhan, masyarakat Riau agar tetap mematuhi prokes secara ketat dan disiplin.
"Karena itu, harapan kami melalui media dalam hal ini dapat disampaikan kepada masyarakat kita agar mereka senantiasa disiplin juga menjalankan protokol kesehatan. Kepada pemerintah kabupaten dan kota yang telah menetapkan PPKM, harus adanya kerjasama yang baik," ujar Syamsuar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.