Eko menyebutkan, pelaku mengumpulkan uang tunai Rp 135 juta dari perampokan 11 toko.
Uang tersebut digunakan pelaku untuk membeli mobil dan motor.
"Kami juga mengamankan sisa uang tunai hasil kejahatan pelaku sebesar Rp 1,3 juta. Uangnya digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan untuk berfoya-foya," sebut Eko.
Eko mengatakan, pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan cara membobol genteng dan plafon toko yang sebelumnya telah diincar.
"Pelaku beraksi antara pukul 01.00-04.00 dini hari, seorang diri, dan hanya mengambil uang tunai yang ada di dalam toko," tutur Eko.
Eko menambahkan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
"Tersangka kami jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun," kata Eko.
Sementara itu, tersangka DJ mengatakan bahwa sebagian uang hasil kejahatan akan digunakan untuk melangsungkan pernikahan.
"Iya, rencananya mau menikah," kata DJ.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.