MATARAM, KOMPAS.com - MAA (30) warga Moncok Karya, Kelurahan Pejarakan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, nekat menusuk leher istrinya HS (29) dengan pisau.
Aksi tersebut dilakukan pelaku hanya karena curiga istrinya berselingkuh dengan seseorang.
"Pelaku sudah kami tahan, karena yang bersangkutan juga menyerahkan diri ke Polres Kota Mataram, usai kejadian dan sempat membawa korban, istrinya sendiri ke puskesmas," kata Kapolres Kota Mataram, Kombes Pol Hary Wahyudi, Senin (19/4/2021).
Kejadian nahas itu disaksikan langsung oleh putra korban yang masih berusia 3 tahun, Jumat (16/4/2021) pukul 20.00 Wita.
Baca juga: Ditagih Uang Kencan Rp 800.000, WN Swedia Pukul dan Todongkan Pistol
Mulanya, HS cekcok dengan suaminya, saat keduanya sama-sama menjalani aktivitas berjualan buah-buahan segar di Jalan Adi Sucipto, Rembiga Mataram.
MAA mengaku sangat cemburu ketika istrinya menelepon atau menerima telepon dari orang lain.
"Korban dan pelaku cekcok karena pelaku memperingati korban berkali-kali agar tidak teleponan dengan orang lain. Suami merebut handphone istrinya, mereka saling rebutan hp, karena korban tidak mendengarkan pelaku, dan masih tetap berkomunikasi dengan seseorang melalui hp," kata Hery.
Perkelahian keduanya berlanjut hingga pukul 01.00 Wita.
Saat itulah pelaku kalap ketika korban yang juga emosi dituduh berselingkuh, mengancam tak akan ikut berjualan dan akan menunjukkan segala tuduhan suaminya menjadi kenyataan.
"Pelaku yang emosi dan kalap, langsung mengambil pisau yang ada di meja jualannya kemudian menusuk leher korban sebelah kanan sebanyak satu kali, dan menyebabkan korban langsung terjatuh, lemas tak sadarkan diri," ujar dia.
Pelaku lalu membawa istrinya dengan mobil yang mereka pakai untuk berjualan buah.
Pelaku membawa korban kembali ke rumahnya ke Moncok Karya, Pejarakan Ampenan.
Setelah menitipkan anaknya pada keluarganya, pelaku membawa istrinya ke rumah sakit terdekat, namun pihak rumah sakit itu memintanya membawa sang istri ke Rumah Sakit Bayangkara karena kondisinya sudah kritis.
Pelaku yang kebingungan memilih menyerahkan diri ke Polsek Ampenan, aparat langsung menangani korban dan membawanya ke Rumah sakit Bayangkara Polda NTB.
Saat korban ditangani tim medis, korban sudah tak bisa diselamatkan karena kehabisan darah.
Baca juga: Akun Media Sosial Universitas Jember Diretas, Lapor Dikti
"Anggota Satreskrim langsung mendatangi TKP untuk mengecek lokasi kejadian keduanya terlibat cekcok, kasus ini segera ditangani karena pelaku mengakui perbuatannya," kata Hery.
Petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah pisau bergagang kayu, baju bewarna hijau berlumuran darah, baju yang dikenakan pelaku, STNK berikut kendaraan milik korban dan pelaku.
"Perbuatan pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT atau Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Hery.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.