Pelaku lalu membawa istrinya dengan mobil yang mereka pakai untuk berjualan buah.
Pelaku membawa korban kembali ke rumahnya ke Moncok Karya, Pejarakan Ampenan.
Setelah menitipkan anaknya pada keluarganya, pelaku membawa istrinya ke rumah sakit terdekat, namun pihak rumah sakit itu memintanya membawa sang istri ke Rumah Sakit Bayangkara karena kondisinya sudah kritis.
Pelaku yang kebingungan memilih menyerahkan diri ke Polsek Ampenan, aparat langsung menangani korban dan membawanya ke Rumah sakit Bayangkara Polda NTB.
Saat korban ditangani tim medis, korban sudah tak bisa diselamatkan karena kehabisan darah.
Baca juga: Akun Media Sosial Universitas Jember Diretas, Lapor Dikti
"Anggota Satreskrim langsung mendatangi TKP untuk mengecek lokasi kejadian keduanya terlibat cekcok, kasus ini segera ditangani karena pelaku mengakui perbuatannya," kata Hery.
Petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah pisau bergagang kayu, baju bewarna hijau berlumuran darah, baju yang dikenakan pelaku, STNK berikut kendaraan milik korban dan pelaku.
"Perbuatan pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT atau Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Hery.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.