Di titik tersebut, kata Latif Usman, akan didirikan pos pantau, pos pelayanan, hingga check point sebagai pusat sosialisasi larangan mudik bagi masyarakat.
"Jika ada kendaraan melintas untuk mudik akan diminta putar balik. Kita sudah siapkan jalurnya untuk putar balik," ujarnya.
Kendaraan yang hendak bekerja harus memiliki surat tugas dari atasan sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Listrik Menyala Setelah 2 Minggu Padam karena Bencana, Sejumlah Warga NTT Pesta Kembang Api
"Jika ditemukan kendaraan umum maka akan disanksi administrasi hingga pencabutan izin trayek," jelasnya.
Seperti diberitakan, pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021, tepanya pada 6-17 Mei 2021. Kebijakan larangan mudik untuk mengantisipasi penularan Covid-19 saat momentum libur Idul Fitri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.