Sebelumnya, Kejati Banten telah menetapkan satu orang tersangka berinisial ES (36).
Penetapan ES sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap 21 penerima dana bantuan.
ES merupakan pihak swasta yang diduga berperan memotong dana bantuan ponpes.
Ia merupakan warga Pandeglang, Banten.
Besaran potongan bantuan bervariatif, mulai dari Rp 20 juta sampai Rp 30 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.