Menerima laporan itu, polisi kemudian mendatangi hotel tersebut dan mendapati korban yang sedang terluka.
"Kanit (kepala unit) segera ke TKP dan mengamankan tersangka dan membawa korban ke rumah sakit. Kalau tidak segera ditolong bisa kehilangan nyawa," ucap Adanan.
Pada saat penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri.
Namun berhasil ditangkap oleh pihak keamanan lingkungan masyarakat (linmas).
"Kemudian beberapa menit kemudian disampaikan dan diamankan di hotel tersebut," kata Adanan.
Saat berada di Polrestabes Bandung, pelaku AA mengatakan bahwa dia memilih ke hotel bersama korban untuk membersihkan luka yang ada pada tangan korban.
"Untuk bersih-bersih korban. Panik juga jadi enggak dibawa ke rumah sakit," ujar AA.
Sementara itu, AA mengaku melakukan perbuatan itu sendiri tanpa keterlibatan orang lain.
"Sendiri, tidak ada yang menyuruh. Satu kali ini," kata AA.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.