Sesampainya di parkiran, korban EA tak mau pulang. Hingga didatangi salah satu anggota kepolisian, korban EA juga tak tak mau beranjak.
"Anggota piket Polresta Pontianak yang datang untuk menenangkan malah didorong," ucap Rully.
Baca juga: Pengakuan Anak Punk yang Keroyok dan Gunduli Teman Perempuan: Dia Curi HP Milik Saya
Kemudian, saat sejumlah anggota kepolisian kembali coba mengajak korban berbicara, tiba-tiba sejumlah pria langsung mendatangi dan memukul korban.
Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polresta Pontianak.
"Ketiga pelaku yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan," tegas Rully.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.