Tak hanya Umar yang dideportasi karena terlibat kasus hukum.
Riswan bin Londong (34) asal Toraja juga dideportasi setelah dipenjara atas tuduhan membakar gudang pupuk di tempatnya bekerja di salah satu kebun kepala sawit di Lahad Datu.
Ia bercerita saat kebakaran terjadi pada Juli 2020, ia sedang berada di penginapan dan sama sekali tidak tahu ada perisiwa tersebut.
Namun saat malam hari, polisi Malaysia berpakaian pereman datang dan membawanya ke kantor polisi dengan tuduhan pembakaran gudang.
Baca juga: Miris, 5 Guru Honorer di Nunukan Hanya Digaji Rp 32.500 Per Bulan
"Kemungkinan besar bos lama saya yang kasih saya begitu. Saya minta pindah kerja ke bagian lain dia tidak kasih izin."
"Jadi dia buatlah tuduhan itu ke saya. Selama 18 hari kasus disiasat, tidak ada bukti karena memang saya tidak lakukan pembakaran," lanjutnya.
"Saya kenak kes tuduhan membakar gudang. Bulan Maret 2019 saya masuk Malaysia secara resmi, saya kenak fitnah bakar gudang dan masuk lokap (penjara) selama 6 bulan."
"Tiada bukti tuduhan itu, akhirnya saya pun dipenjara karena kasus dokumen," jelas dia.
Baca juga: Kebakaran Hanguskan Sekitar 19 Bangunan di Nunukan, Diduga Dibakar ODGJ Pencandu Narkoba
Riswan kemudian dipindah ke Pusat Tahanan Sementara (PTS). Sebuah gedung tempat para TKI Malaysia yang akan dideportasi.
Bagi pendatang haram atau imigran gelap, ada hukuman yang menyakitkan berupa cambukan rotan sebanyak 3 kali.
"Seksyen Malaysia memang menerapkan aturan cambuk. Saya disuruh buka celana, lalu diminta jongkok dan pantat saya dicambuk 3 kali. Sakit sekali itu rasanya sampai ada cap 3 rotan itu di pantatku," katanya.
Baca juga: Diduga Selundupkan Ikan dari Malaysia, Warga Nunukan Dianiaya Oknum Polair
Riswan hanya bisa tersenyum kecut saat mengenang nasibnya. Dia menyesal karena harus menanggung sesuatu yang tidak dia lakukan.
Riswan dan Umar adalah sekelumit kisah dari ribuan TKI di negeri Jiran Malaysia yang memiliki kisah getir dalam perantauannya.
Masih banyak kisah-kisah TKI ilegal lain yang menjadi cerita sedih bagaimana bertahan hidup di negeri orang
Baca juga: TKI Jadi Korban Penganiayaan di Malaysia, 2 Pelaku Telah Ditangkap
Riswan an Umar saat ini masih menjalani karantina mandiri di gedung Rusunawa Nunukan bersama ratusan deportan lain.
Setelah 15 hari, mereka akan dipulangkan ke kampung halaman masing masing oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan.
SUMBERL KOMPAS.com (Penulis:: Ahmad Dzulviqor | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.