PEKANBARU, KOMPAS.com - Sejumlah warga bersama kepolisian dan TNI membongkar tembok batu bata setinggi lebih kurang 2,5 meter yang dipasang Nur Sayuti untuk menutup akses jalan di Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (16/4/2021).
Pembongkaran tembok penutup jalan dilakukan setelah dilakukan musyawarah bersama oleh Kapolsek Bukitraya AKP Arry Prasetyo, Camat Marpoyan Damai Junaidi, Lurah Perhentian Marpoyan Hilda Suhanura, RT dan RW serta Sayuti.
Dari hasil musyawarah ini, didapat lima kesimpulan.
Kapolsek Bukitraya AKP Arry Prasetyo mengatakan, kesimpulan pertama adalah, didirikan portal tinggi maksimal untuk menghalangi mobil yang berukuran besar agar tidak bisa melewati jalan tersebut.
Kedua, akan memperpanjang waktu maksimal detik lampu hijau pada traffic light pada jalur tersebut untuk menghindari terjadinya macet panjang.
"Ketiga, terkait usulan untuk memindahkan tiang traffic light, akan disampaikan ke Pemkot (Pemerintah Kota) Pekanbaru. Karena, menghalangi ruko yang berada di lokasi," sebut Arry.
Lalu, kesimpulan keempat, yaitu terkait batas kepemilikan tanah akan dilakukan kembali pembahasan dengan pihak terkait, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk kejelasan yang lebih akurat.
Dan yang kelima, tembok tersebut dibuka mulai hari ini agar bisa kembali dilewati oleh masyarakat.
Baca juga: Sayuti Nekat Tutup Jalan Umum dengan Tembok 2,5 Meter, Ketua RW: Sudah Dilarang tapi Tetap Ngotot