BANDUNG, KOMPAS.com- Tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani, memiliki ikatan tali kekeluargaan dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Menurut pria yang disapa Emil ini, Siti Aisyah Tuti Handayani merupakan istri dari kakak iparnya atau bisa dikatakan hubungannya adalah ipar jauh.
"Saya katakan, itu bukan kakak ipar saya. Tapi pasangan kakak ipar saya," kata Emil seusai menyaksikan Gala Premier Film Sisterlillah The Movie di bioskop CGV, Paris Van Java, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Minggu (18/4/2020).
Baca juga: Masjid Tua di Bandung Ini Berusia Hampir 1,5 Abad, Disinggahi Soekarno hingga Ridwan Kamil
Emil mengatakan, Siti Aisyah Tuti Handayani yang saat ini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019, tidak memiliki keterkaitan langsung dengan dirinya atau keluarganya.
"Beda, kalau kakak ipar kan saya punya istri, kakaknya laki-laki semua. Yang bersangkutan itu (Siti Aisyah Tuti Handayani) istri dari kakaknya istri saya, jadi jauh sekali," terangnya.
Selain itu, Emil juga enggan dikaitkan dengan kasus yang menjerat Siti Aisyah Tuti Handayani dan Ade Barkah yang juga anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
"Peristiwa itu terjadi tahun 2017. Kalau mau mencari hubungan ke kami, tidak pada zaman saya juga. Zaman saya sangat ketat mendukung penanganan (korupsi) dari KPK, tidak tebang pilih dan tentunya kita menghormati proses hukum," tuturnya.
Baca juga: Istri Ridwan Kamil, Atalia Praratya Positif Covid-19
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat (DPRD) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019 pada Kamis (15/4/2021).
Kedua tersangka itu yakni anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024 Ade Barkah Surahman dan anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 Siti Aisyah Tuti Handayani.
"KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak bulan Februari 2021 dengan menetapkan 2 orang sebagai tersangka yaitu ABS (Ade Barkah Surahman) anggota DPRD Propinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan STA (Siti Aisyah Tuti Handayani) anggota DPRD Propinsi Jawa Barat periode 2014-2019," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, Kamis (15/4/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.