MEDAN, KOMPAS.com - Seorang warga Jalan Tanjung Selamat, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, berinisial ES (30) ditangkap setelah tega menikam istrinya karena ajakan rujuknya ditolak pada Sabtu (17/4/2021) sore.
Dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Minggu (18/4/2021) siang, Kapolsek Deli Tua, Kompol Zulkifli Harahap menjelaskan, korban berinisial HP (28), warga Jalan Stela Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan kritis.
"Karena ajakannya untuk rujuk ditolak, tersangka secara membabi buta menikam korban," ujarnya.
Dikatakannya, akibat tikaman sang suami, korban mengalami lengan kanan robek dan dada kiri mengalami luka tusukan. Saat ini, lanjut dia, korban dirawat intensif di ruang UGD Rumah Sakit H Adam Malik Medan.
Zulkifli menjelaskan, awalnya ES yang berprofesi sebagai sopir itu mendatangi korban di tempat kosnya Jalan Stela Raya Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Sebelum ke tempat tujuan, tersangka terlebih dahulu membeli sebilah pisau. Dia diduga sudah merencanakan penganiayaan itu.
"Perbuatan tersangka sudah direncanakan dengan membeli pisau terlebih dahulu," ujarnya.
ES saat itu mengajak istrinya untuk rujuk namun saat itu korban menolaknya.
Tersangka langsung marah lalu menikam korban hingga tersungkur dan mengeluarkan banyak darah.
Warga sekitar datang membantu korban dan mengamankan tersangka ke Pos Polisi Simpang Selayang.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan guna dilakukan pemeriksaan lanjut.
"Kita amankan sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.