KOMPAS.com - Seorang perawat di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan, berinsial CRS (28), menjadi korban penganiayaan yang dilakukan keluarga pasien berinisial JT (38). Korban dianiaya hanya karena persoalan infus.
Aksi penganiayaan itu pun viral di media sosial. Pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait dengan itu, Gubernur Sumsel Herman Deru menyayangkan adanya penganiayaan yang dilakukan keluarga pasien kepada perawat.
Ia pun berharap agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
"Khususnya di wilayah Sumsel, semoga tidak terulang lagi. Saya berharap kita semua bisa ambil hikmahnya bahwa kejadian-kejadian seperti ini mungkin saja terjadi karena emosi yang spontanitas," kata Deru, usai menelepon ibu CRS, Sabtu (17/4/2021), dikutip dari TribunSumsel.com.
Selain itu, Deru juga meminta kepada pasien dan keluarga pasien apabila sudah dirawat baik di rumah sakit dan klinik untuk memercayakannya kepada perawat sehingga tidak terjadi kasus seperti ini.
"Harapan saya kepada seluruh pasien maupun keluarga pasien, ketika sudah menyerahkan keluarganya dirawat di salah satu rumah sakit atau klinik, ya kita percayakan saja. Jangan sampai ada kejadian penganiayaan seperti ini," ujarnya.
Baca juga: Ini Sosok JT, Pria yang Aniaya Perawat Siloam Palembang hingga Babak Belur
Pelaku ditangkap dan terancam dua tahun penjara
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya di Villa Kuda Mas, Desa Muara Baru, Kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, Jumat (16/4/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat ditangkap, sambung Irvan, tersangka tak melawan. Petugas langsung membawanya ke Polrestabes Palembang untuk diperiksa.
"Mungkin karena tersangka sudah tahu terlibat apa, jadi dia langsung ikut saat dijemput," ungkapnya.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Pria yang Aniaya Perawat di Palembang, Terancam 2 Tahun Penjara
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan JT sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap CRS.
JT ditetapakn tersangka seteleh polisi mengantongi keterangan sejumlah pihak dan barang bukti yakni rekaman Closed Circuit Televisions (CCTV).
"Hasil pemeriksaan tersangka sudah mengakui seluruh perbuatannya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Tersangka diancam penjara selama dua tahun. Hasil pemeriksaan tersangka sudah mengakui seluruh perbuatannya," tegasnya.
Baca juga: Terungkap, Ini Motif Pria yang Aniaya Perawat Siloam Palembang
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul CRS Perawat Korban Penganiayaan Ternyata Masih Lajang, Rencana Menikah Bulan Oktober
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.