Seperti diketahui, warganet dibuat heboh dengan aksi JT yang diduga menganiaya CRS. Aksinya tersebut sempat membuat CRS mengalami luka memar di bagian wajah dan trauma.
Tak terima dengan perbuatan JT, korban melapor ke polisi. Setealh itu, JT ditangkap dan akhirnya meminta maaf atas perbuatannya itu.
Untuk itu JT pun memohon kepada korban dan pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk bisa membukakan pintu maaf.
Baca juga: Kronologi KKB Bakar Rumah Kepala Suku dan Tempat Tinggal Guru di Beoga
"Dikarenakan saya mungkin sudah kelelahan sudah 4 hari jaga anak saya, dan bulan ramadan ini, panas matahari, tersulut emosi."
"Saya mohon pihak-pihak yang dirugikan, kepada korban dan keluarga membukakan pintu maaf, saya tersulut emosi sesaat," kata JT dikutip dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (17/4/2021).
Saat ini, polisi telah menetapkan JT sebagai tersangka setelah proses penyelidikan dan pengakuan dari pelaku serta rekaman Closed Circuit Televisions (CCTV).
"Hasil pemeriksaan tersangka sudah mengakui seluruh perbuatannya," ungkapnya, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra.
Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan hukuman penjara maksimal dua tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Pengakuan Melisa, Istri Pelaku Penganiaya Perawat, Merasa Dipojokkan karena Informasi Tak Berimbang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.