PALEMBANG, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan perawat Rumah Siloam Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan, berinisial CRS akhirnya terungkap setelah pelaku berinisial JT ditangkap oleh petugas.
JT ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang setelah setelah adanya laporan dari CSR.
Tak hanya itu, video penganiayaan korban pun menjadi viral setelah diunggah ke media sosial.
Penangkapan terhadap JT berlangsung di Kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, pada Jumat (16/4/2021) pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Penganiaya Perawat di Palembang Ditangkap dan Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
Tersangka ketika ditangkap tak memberikan perlawan terhadap petugas sehingga ia pun langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan pada pukul 24.00 WIB.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Palembang Kombes Pol Irvan Prawira mengatakan, tersangka sudah mengetahui kedatangan petugas ketika dijemput di rumahnya.
JT pun langsung mengikuti ajakan petugas untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus yang dilakukannya tersebut.
"Mungkin karena tersangka sudah tahu terlibat apa, jadi dia langsung ikut saat dijemput," ujar Irvan.
Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang akhirnya menetapkan JT sebagai pelaku penganiayaan CRS.
JT dikenakan penyidik dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan atas perbuatannya tersebut.
"Tersangka diancam penjara selama 2 tahun. Hasil pemeriksaan tersangka sudah mengakui seluruh perbuatannya," kata Irvan.
Irvan mengungkapkan, pelaku JT nekat menganiaya korban CRS karena tersulut emosi mengetahui tangan anaknya keluar darah saat jarum infus dicabut.