KOMPAS.com - JT, pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap perawat di Palembang, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menetapkannya menjadi tersangka karena telah mengantongi barang bukti dan memperoleh keterangan dari sejumlah pihak.
Dari tindakan yang ia lakukan, ia dikenai Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman 2 tahun penjara.
Berita populer lainnya adalah seputar tembok batu bata yang menutupi jalan umum di Pekanbaru, Riau.
Karena bikin warga dan pengguna jalan kesal, tembok setinggi 2,5 meter tersebut akhirnya dirobohkan oleh personel TNI-Polri dan warga.
Nur Sayuti (60), pembangun tembok tersebut, punya alasan tersendiri kenapa dia membangun tembok di jalan umum itu.
Berikut adalah berita populer yang menjadi sorotan pembaca Kompas.com
Pria yang diduga menganiaya perawat Rumah Sakit (RS) Siloam Sriwijaya Palembang, JT, ditangkap pihak kepolisian.
Ia dijemput di kediamannya di Kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir pada Jumat (16/4/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
Oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, JT ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Polrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira menjelaskan, alasan pelaku menganiaya perawat karena emosi melihat tangan anaknya berdarah usai pencabutan jarum infus.
Ivan menyampaikan, pelaku disangka dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Tersangka diancam penjara selama dua tahun. Hasil pemeriksaan tersangka sudah mengakui seluruh perbuatannya," bebernya dalam gelar perkara, Sabtu (17/4/2021).
Baca juga: Jadi Tersangka, Pria yang Aniaya Perawat di Palembang Terancam 2 Tahun Penjara