Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengurusan 18 Layanan Adminduk di Surabaya Kini Makin Mudah dan Cepat

Kompas.com - 17/04/2021, 17:25 WIB
Ghinan Salman,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Joni meluncurkan layanan administrasi kependudukan (adminduk) yang terintegrasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Peresmian layanan ini dilakukan di Lantai 2 Gedung Siola, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (16/4/2021).

Dengan layanan adminduk terintegrasi ini, pelayanan kependudukan semakin dekat dengan warga, karena bisa diurus lewat kelurahan dan kecamatan.

Baca juga: Kisah Bocah SMP Gegar Otak akibat Dikeroyok Massa, Ternyata Korban Salah Sasaran

Pada saat peresmian itu, Eri Cahyadi menyerahkan akta lahir baru, kartu keluarga baru dan e-KTP baru milik warga yang melakukan pengajuan perubahan nama, termasuk warga yang mengajukan permohonan akta kematian yang bermasalah.

Saat itu, Ketua PN Surabaya Joni juga menyerahkan salinan penetapan Pengadilan Negeri Surabaya kepada warga yang mengajukan perubahan nama dan juga permohonan akta kematian.

Eri mengaku bersyukur karena kerja sama antara Pemkot Surabaya dan PN Surabaya sudah bisa direalisasikan, sehingga warga Surabaya bisa terlayani dengan cepat dan lebih murah.

"Alhamdulillah sinergi ini sudah bisa dilakukan. Tadi kita sudah melihat juga yang biasanya sidangnya tidak bisa dilakukan hanya sekali, tapi ketika dilakukan di Dispendukcapil dan kemungkinan ke depannya di kecamatan, alhamdulillah langsung selesai hari ini juga," kata Eri di Mal Pelayanan Publik Siola, Jumat.

Baca juga: KKB Kembali Berulah, Bakar Sekolah Dasar dan Rumah di Beoga Papua

Eri menyampaikan, ada 18 layanan adminduk yang diintegrasikan dalam program ini.

Sebelum ada program ini, pemohon harus datang dan mengikuti sidang di PN Surabaya.

Adapun 18 layanan itu adalah pelayanan perubahan biodata akibat perbedaan data pada NIK ganda, perubahan nama pada akta kelahiran, dan perubahan jenis kelamin pada akta kelahiran.

Kemudian perubahan tempat, tanggal lahir pada akta kelahiran, perubahan nama orang tua pada akta kelahiran, dan perubahan nama pada akta kematian.

Berikutnya, perubahan nama pada akta perkawinan, perubahan nama pada akta perceraian, pengangkatan anak, pengesahan anak, dan pengakuan anak.

Kemudian, perubahan nama pada akta pengesahan anak, perubahan nama pada akta pengangkatan anak, perubahan nama pada akta pengakuan anak, dan perkawinan yang dilakukan antar umat beragama yang berbeda.

Kemudian, akta kematian bagi seorang yang tidak jelas karena hilang/mati, tetapi tidak ditemukan jenazah.

Selain itu, pencatatan kematian yang tidak memiliki dokumen kependudukan dan atau keterangan kematian, dan permohonan orang yang sama.

"Saya sampaikan ke Dispendukcapil, ayolah itu diubah, coba ke Ketua PN. Ternyata Beliau (Ketua PN) punya program hebat yang akhirnya disinergikan dengan Pemkot Surabaya. Sehingga nanti untuk adminduk yang ada 18 jenis itu, mengurusnya cukup di aplikasi e-capil dan berhenti di kelurahan atau kecamatan," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com