Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Mudahkan Rancang Perda, Gubernur Ridwan Kamil dan Kemendagri Luncurkan Aplikasi e-Perda

Kompas.com - 17/04/2021, 17:08 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peraturan daerah (perda) sering kali tumpang tindih sehingga mengganggu jalannya birokrasi. Oleh karena itu, teknologi informasi perlu diterapkan untuk merancang dan meninjau sebuah produk hukum.

Merespons hal itu, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengembangkan aplikasi e-Perda.

Untuk diketahui, aplikasi e-Perda merupakan wadah konsultasi antara pemerintah daerah (pemda) dan pemerintah pusat terkait perancangan perda.

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyambut baik gagasan inovasi aplikasi tersebut.

Baca juga: Pemprov Jabar Raih 2 Penghargaan MURI, Kang Emil: Ini Peristiwa Bersejarah

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu mengatakan, saat ini segala sesuatu sudah semestinya bergeser ke dunia digital, termasuk proses perumusan perda.

Hal itu dikatakan Emil pada peluncuran aplikasi e-Perda di Gedung Pakuan Bandung, Jumat (16/4/2021).

"Inilah yang kami tunggu-tunggu karena dari daerah banyak permasalahan yang harus disinkronisasi dengan nomenklatur pusat," ujar Emil dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (17/4/2021).

Emil menilai, dunia sudah bergeser ke dunia digital, termasuk akurasi dan sinkronisasi data sehingga bisa lebih produktif.

Baca juga: Pulihkan Ekonomi Nasional, Pemprov Jabar Adakan Gernas BBI 2021 untuk UMKM

Tujuan e-Perda

Adapun salah satu tujuan peluncuran e-Perda di Jabar adalah untuk memastikan kecepatan dan ketepatan rancangan produk hukum.

Dalam hal ini, Pemprov  Jabar bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyesuaikan tata laksana dengan aturan pemerintah pusat.

Selain itu, lanjut Emil, tujuan lain e-Perda ialah untuk menciptakan iklim keterbukaan informasi yang transparan dan terintegrasi.

"Dengan mudah bisa mencari (perda) hingga keterbukaan informasi. Pemprov Jabar sudah dua tahun meraih penghargaan sebagai provinsi informatif kategori tertinggi di Indonesia. Capaian ini harus dipertahankan," kata Emil.

Baca juga: Ramai soal Masjid Rancangan Ridwan Kamil Disebut Mirip PS 5, Ini Ceritanya

Tak hanya itu, imbuh Emil, aplikasi e-Perda dapat memperkuat Pemprov Jabar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

"Clean and good governance. Dengan begitu, kalau ada hal-hal yang masih kurang, masyarakat bisa protes. Aplikasi ini juga meminimalisasi tetap muka yang sebenarnya bisa digantikan secara virtual," terang Emil.

Lewat aplikasi e-Perda, papar Emil, peraturan daerah dan peraturan pusat kini berada dalam satu data sehingga memudahkan proses perancangan perda.

“Saya yakin, jumlah perda di Indonesia saat ini mencapai ribuan sehingga sangat berat kalau tidak dilakukan secara maksimal," ujar Emil.

Baca juga: Disnaker Jabar Siap Awasi Pembagian THR oleh Perusahaan

Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik memilih Pemprov  Jabar untuk meluncurkan aplikasi tersebut karena Jabar secara berturut-turut dari 2018 hingga 2019 berhasil meraih peringkat satu dan dua sebagai pemerintahan inovasi di Indonesia.

"Jabar memiliki prestasi yang tinggi dalam pemerintah, bahkan tertinggi di Indonesia. Kami berharap, momentum ini menjadi semangat Kemendagri agar lebih inovatif dalam memberikan layanan yang lebih baik, baik untuk Pemprov Jabar maupun seluruh pemprov dan kota di Indonesia," terang Akmal.

Akmal menilai, e-Perda dapat mempercepat proses fasilitasi dari pemerintah pusat atas raperda yang sedang digarap daerah.

Pihaknya berharap, melalui aplikasi e-Perda, efektivitas dan efisiensi kerja birokrasi semakin meningkat.

Baca juga: Emil Respons Positif Kerja Sama PT Agro Jabar dengan PT Agro Serang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com