KUPANG, KOMPAS.com - Calon Wakil Bupati Sabu Raijua terpilih Thobias Uly mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi mereka di Pilkada Serentak 2020.
MK juga memerintahkan penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Sabu Raijua dalam waktu dekat.
"Kemarin MK menganulir hasil keputusan rakyat. saya juga bingung, rakyat sudah pilih kami malah dianulir oleh MK," kata Thobias saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (17/4/2021)/
Thobias menjelaskan, pihaknya sudah berusaha meyakinkan masyarakat Sabu Raijua untuk memilih mereka di pilkada.
Masyarakat pun telah yakin dengan program yang mereka paparkan untuk membangun Sabu Raijua menjadi lebih baik.
Sehingga, masyarakat memilih mereka pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020.
"Sebanyak 21.000 lebih atau hampir setengah bagian masyarakat Sabu Raijua memilih kami. Namanya kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat, sehingga mereka (masyarakat) putuskan untuk memilih kami," kata dia.
Hasil Pilkada Serentak 2020 itu pun dianulir MK setelah mereka didiskualifikasi. MK memutuskan PSU.
"Tapi dianulir MK dan sekarang dilakukan PSU untuk pemilihan ulang dan memaksakan mereka untuk memilih orang yang mereka tidak senang. Ini tentu jadi sulit," sambung Thobias.
Menurutnya, sebagian besar masyarakat di Sabu Raijua memilih dirinya dan Orient. Ia pun menyayangkan dirinya juga ikut didiskualifikasi.
"Apalagi nanti PSU tanpa saya, itu sepertinya diskriminasi, karena saya tidak melakukan kesalahan apa pun," tegas Thobias.
Thobias merasa kasihan kepada masyarakat yang telah mendukung dan memilih dia dan Orient.
"Saya punya beban ke depannya bagaimana saya mendatangi ulang masyarakat. Ke depan mereka tentu apatis terhadap saya. Ini tentu sangat sulit," kata Thobias.
Baca juga: MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Sabu Raijua Tanpa Orient-Thobias, Ini Kata KPU NTT
Thobias berharap, siapa pun yang terpilih sebagai bupati dan wakil bupati bisa membangun Sabu Raijua dengan hati nurani.
Apalagi, kata dia, saat ini banyak rumah warga dan fasilitas umum yang rusak akibat Badai Seroja, sehingga pemimpin terpilih nanti bisa bantu menyelesaikan masalah itu.
Thobias pun memohon maaf kepada para pendukung karena janji mereka tak bisa terwujud.
"Sekali lagi saya kami memohon maaf kepada seluruh pendukung. Saya mengajak agar masyarakat bisa bangkit kembali, bergairah kembali, menata hidup dengan baik dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan di Sabu Raijua serta mendukung pemerintah yang ada," kata Thobias.
Sebelumnya, MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020.
Hal itu diputuskan dalam sidang putusan atas perkara yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3 yakni Takem Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba.
"Memerintahkan termohon (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Jadi Tersangka, Pria yang Aniaya Perawat di Palembang Terancam 2 Tahun Penjara
MK memutuskan pemungutan suara ulang itu tidak diikuti pasangan calon nomor urut 2 yakni Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly.
Adapun pemungutan suara ulang hanya boleh diikuti Pasangan Calon Nomor Urut 1 Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale.
Serta Pasangan Calon Nomor Urut 3 Takem Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba. Sementara Orient dan Thobias didiskualifikasi oleh MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.