Sementara itu, tersangka JT yang dihadirkan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga CRS maupun rumah sakit.
Ia mengaku tersulut emosi akibat kelelahan usai menunggu anaknya yang sedang di rawat.
"Saya emosi sesaat saja, saya mohon maaf kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan terutama korban. Saya tersulut emosi dikarenakan saya sudah kelelahan menjaga anak sejak beberapa hari kemarin," ungkapnya.
Baca juga: Video Viral Beruang Madu Masuk ke Dapur Rumah Warga dan Minum Minyak Goreng Bekas
Sebelumnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang telah menetapkan JT, pria yang diduga menganiaya perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang berinisial CRS, sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, JT disangka dengan Pasal 351 KUHP tengan penganiayaan.
"Tersangka diancam penjara selama dua tahun. Hasil pemeriksaan tersangka sudah mengakui seluruh perbuatannya, " kata Kombes Irvan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.