Ketika tiba di ruangan anaknya, pelaku langsung marah-marah dan memukul korban. Perawat lain yang berada di sana sempat mencoba melerai.
Namun, JT masih emosi dan menendang perawat itu ketika CRS meminta maaf.
"Istri pelaku menelepon suaminya yang ada di luar mengabarkan tangan anaknya berdarah. pelaku panik langsung datang dan menganiaya korban, ponsel milik teman korban yang merekam juga dibanting pelaku," ujar Kapolres.
Menurut Irvan, pelaku kooperatif saat pemeriksaan. JT memberikan keterangan secara jelas kepada polisi dan mengakui perbuatannya.
"Pelaku mengaku panik mendengar tangan anaknya berdarah setelah infus dilepas," ujarnya.
Baca juga: Jadi Tersangka, Pria yang Aniaya Perawat di Palembang Terancam 2 Tahun Penjara
Sementara itu, pelaku JT mengaku tak mampu menahan emosi ketika mendapatkan kabar tangan anaknya berdarah saat infus dicabut.
"Saya minta maaf sebesar-besarnya. Saya panik saat itu," katanya.
Sebelumnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang telah menetapkan JT, pria yang diduga menganiaya perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang berinisial CRS, sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, JT disangka dengan Pasal 351 KUHP tengan penganiayaan.
"Tersangka diancam penjara selama dua tahun. Hasil pemeriksaan tersangka sudah mengakui seluruh perbuatannya, " kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira saat melakukan gelar perkara, Sabtu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.