Usai melakukan aksinya, J langsung melarikan diri. Dari arah rumahnya terdengar teriakan histeris ibunya.
Adhi menyampaikan, para warga tak berani menangkap J karena saat itu dia masih memegang celurit.
“Pelaku melarikan diri dan bersembunyi di rumah bibinya," kata Adhi.
Baca juga: Remaja Tewas Usai Latihan Pencak Silat, 6 Orang Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi
Satu jam berselang, pelaku ditangkap oleh personel Kepolisian Sektor Pasean.
Pelaku tak melawan dan menyerahkan celurit yang digunakan menghabisi nyawa kakaknya kepada polisi.
Saat ini, J menjalani pemeriksaan intensif di Markas Polres Pamekasan.
Kepada polisi, J mengakui perbuatannya.
Dari keterangan saksi, didapati informasi mengenai watak J. Selama ini, dia dikenal sebagai sosok keras kepala dan ogah dinasihati, baik oleh orangtua maupun kakaknya.
"Pelaku dikenal tempramen", beber Adhi.
Baca juga: Tak Sengaja Tabrak Pemotor dari Belakang, Anggota TNI Tewas Ditusuk
Dari perbuatannya itu, pelaku dikenai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Dia diancaman penjara seumur hidup, atau paling lama 15 sampai 20 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman | Editor: Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.