"Ketiganya ditangkap di tempat persembunyiannya di Tegal, Bekasi dan Banjar. Itu berawal dari informasi masyarakat," katanya.
Dalam penangkapannya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil yang dipakai para tersangka untuk sarana kejahatan.
Baca juga: Awasi Tanaman Hidroponik Anda dari Pencuri dengan Kamera C3N
Kemudian tang potong, CPU warna hitam, monitor warna hitam, sejumlah obeng dan beberapa kardus bungkus barang elektronik.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.