“Rekomendasi tim pemeriksa ini langsung direspons oleh Rektor dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 6954/UN25/KP/2021 tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan,” papar dia.
Selain menjadi dosen, RH juga diketahui menjabat sebagai koordinator program magister (S2) Program Studi Ilmu Administrasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Jember telah menetapkan RH sebagai tersangka setelah mengantongi setidaknya empat alat bukti, yaitu surat keterangan hasil psikiatri dokter, keterangan ahli, keterangan saksi, serta rekaman suara saat kekerasan itu terjadi.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini dilakukan RH terhadap keponakan istrinya pada akhir Februari dan 26 Maret 2021.
Baca juga: Oknum Dosen di Jember yang Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur Dicopot dari Jabatannya
Kasus itu terungkap setelah pelaku menulis status di Instagram. Ternyata, ibu korban menanyakan soal status RH itu kepada anaknya.
Korban pun mengaku telah mengalami pelecehan seksual dari suami tantenya. Setelah itu ibu korban melaporkan RH ke Polres Jember.
(Penulis: Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor: Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.