YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Residivis kasus penggelapan mobil berinisial JK (50) kembali ditangkap kali ini oleh jajaran Polsek Ngampilan, Kota Yogyakarta.
Dari penangkapan tersebut, berhasil diamankan dua mobil berjenis Brio Satya dan Avanza dengan nomor polisi AB 1824 GJ.
Kapolsek Ngampilan Kompol Hendro Wahyono menjelaskan, kronologis penggelapan mobil bermula pada tanggal 4 Desember 2020, JV menghubungi pihak rental mobil dan disepakati harga per hari Rp 300 ribu. Lalu, pada tanggal 5 Desember 2020 dilakukan serah terima mobil.
"Pelaku menyerahkan uang Rp 900 ribu karena sewa tiga hari. Selanjutnya pelaku memperpanjang masa sewa, pembayarannya lancar sampai tanggal 17 Maret 2021. Tetapi pada tanggal 18 Maret 2021 sampai 21 Maret 2021 tagihan rental belum dibayarkan," katanya saat ditemui di Polsek Ngampilan, Jumat (16/4/2021).
Baca juga: Gadaikan Mobil Rental, Polisi Pangkat Bripka Anggota Polresta Banyumas Ditahan
Lanjut Hendro, pada tanggal 21 Maret 2021 pihak rental mendatangi rumah JK. Ternyata JK tidak berada di rumah dan GPS mobil menunjukkan posisi mobil berada di Ngaglik, Sleman.
"Mengetahui kalau mobil berada di Sleman, pihak rental langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Ngampilan. Setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil diamankan pada tanggal 3 April di Pleret, Bantul," jelas dia.
Setelah dilakukan pengembangan jajaran kepolisian menemukan ada mobil lain yang digelapkan oleh pelaku yakni avanza yang diamankan di daerah Dlingo, Kabupaten Bantul.
Hendro mengungkapkan JK merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2018 lalu dan telah menjalani hukuman selama 18 bulan.
"Jadi dia 2018 ditangkap, lalu menjalani hukuman 2019 keluar, 2021 awal ini kembali ditangkap lagi," katanya.
Baca juga: Pemilik Rental Ini Sempat Putus Asa Saat Mobilnya Dibawa Kabur Penyewa Selama 10 Bulan
Disinggung terkait motif pelaku, Hendro menyampaikan bahwa JK memiliki gaya hidup yang tinggi ditambah JK juga sudah terlilit utang sejak tahun 2018 lalu.
JK sehari-hari adalah ibu rumah tangga tetapi pernah bekerja sebagai pegawai bank swasta.
"Tidak bekerja, dulu pernah jadi pegawai bank swasta. Dia gali lubang tutup lubang, utang sana sini yang buat membayar hutang itu hasil menggelapkan mobil rental, rumahnya juga sudah dijual. Mungkin gaya hidupnya dia tinggi," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.