"Dan diketahui ada 80 kantong plastik, di mana 1 kantong plastik berisi 1.000 BBL jenis pasir. Jadi total ada 80.000 BBL dan diperkirakan nilai 80.000 BBL itu mencapai Rp 8 miliar," terang Budi.
Untuk mengelabuhi petugas, barang diberitahukan sebagai General Cargo-Garment-Elektronik Textile Doc Paket.
Di dalam kemasan tersebut, barang dikamuflasekan dengan daun-daun pisang dan kerupuk, serta dibungkus ulang menggunakan kardus.
"Bentuk kemasan dimodifikasi sehingga tidak menyerupai boks sterofoam pada umumnya," kata dia.
Baca juga: Pemkot Surabaya Terjunkan 50 Petugas di RS untuk Permudah Warga Manfaatkan Layanan Berobat Gratis
Ia menambahkan, pengiriman benih lobster itu melanggar Surat Edaran Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020, tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP), terkait Permen Nomor 12/Permen-KP/2020.
BBL itu saat ini diserahterimakan ke Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I untuk diproses lebih lanjut.
"Kegiatan penangkapan benih lobster ini merupakan kerja sama dengan komunitas Bandar Udara Juanda, yaitu Bea dan Cukai Juanda, BKIPM Surabaya I, Lanudal Juanda serta PT Angkasa Pura I," kata Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.