YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta berencana membuat posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Posko itu nantinya untuk mengakomodir jika ada aduan dari pekerja soal perusahaan yang tidak membayarkan THR.
Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi menyampaikan, pihaknya siap menindaklanjuti keluarnya Surat Edaran dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di perusahaan serta berencana membuat posko aduan THR.
"Kita membuat posko THR, berkoordinasi dengan teman-teman kabupaten kota," kata Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi saat dihubungi, Jumat (16/4/2021).
Baca juga: Jika THR Molor, Pekerja di Surabaya Bisa Lapor ke Posko Aduan Pemkot
Ia menambahkan, pada masa pandemi Covid-19 seperti sekarang perusahaan tetap wajib membayarkan THR ke para pekerjanya. Pihaknya juga berencana akan melakukan deteksi dini agar meminimalisir adanya perusahaan yang tidak membayar THR.
"Kita turun langsung lakukan deteksi dini, melakukan dialog dengan perusahaan yang masih terdampak pandemi. Menurut SE sudah jelas bahwa THR pada tahun 2021 diberikan pada hari raya keagamaan," katanya.
Ia menjelaskan perusahaan yang masih terdampak pandemi diarahkan untuk tetap melakukan dialog dengan para pekerjanya.
"Tetapi tetap harus memberikan THR-nya," tambahnya.
Baca juga: KSPSI Minta Pemerintah Sanksi Perusahaan yang Belum Lunasi THR 2020
Berkaca pada tahun lalu, dia menyebut ada sebanyak 36 perusahaan di DIY yang diadukan, namun setelah itu THR tetap bisa dibayarkan.
"Tahun lalu, yang masuk aduan THR ada 36 perusahaan. Dan, 36 itu semuanya sudah membayarkan," ujarnya.
Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengingatkan kepada perusahaan agar tetap membayarkan THR kepada pekerjanya.
"THR ya harus dibayarkan," kata Sultan di Kepatihan Pemda DIY, Kamis (15/4/2021).
Sultan meminta, THR pada tahun ini bisa dibayar secara penuh kepada pekerja oleh perusahaan, karena pembayaran THR sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Ketentuan dibayar penuh tidak bisa dikurangi, tidak boleh," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.