Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja di Yogya Bisa Adukan Soal THR kepada Posko yang Dibentuk Disnakertrans DIY

Kompas.com - 16/04/2021, 14:28 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi


YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta berencana membuat posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Posko itu nantinya untuk mengakomodir jika ada aduan dari pekerja soal perusahaan yang tidak membayarkan THR.

Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi menyampaikan, pihaknya siap menindaklanjuti keluarnya Surat Edaran dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di perusahaan serta berencana membuat posko aduan THR.

"Kita membuat posko THR, berkoordinasi dengan teman-teman kabupaten kota," kata Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi saat dihubungi, Jumat (16/4/2021).

Baca juga: Jika THR Molor, Pekerja di Surabaya Bisa Lapor ke Posko Aduan Pemkot

Ia menambahkan, pada masa pandemi Covid-19 seperti sekarang perusahaan tetap wajib membayarkan THR ke para pekerjanya. Pihaknya juga berencana akan melakukan deteksi dini agar meminimalisir adanya perusahaan yang tidak membayar THR.

"Kita turun langsung lakukan deteksi dini, melakukan dialog dengan perusahaan yang masih terdampak pandemi. Menurut SE sudah jelas bahwa THR pada tahun 2021 diberikan pada hari raya keagamaan," katanya.

Ia menjelaskan perusahaan yang masih terdampak pandemi diarahkan untuk tetap melakukan dialog dengan para pekerjanya.

"Tetapi tetap harus memberikan THR-nya," tambahnya.

Baca juga: KSPSI Minta Pemerintah Sanksi Perusahaan yang Belum Lunasi THR 2020

Berkaca pada tahun lalu, dia menyebut ada sebanyak 36 perusahaan di DIY yang diadukan, namun setelah itu THR tetap bisa dibayarkan.

"Tahun lalu, yang masuk aduan THR ada 36 perusahaan. Dan, 36 itu semuanya sudah membayarkan," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengingatkan kepada perusahaan agar tetap membayarkan THR kepada pekerjanya.

"THR ya harus dibayarkan," kata Sultan di Kepatihan Pemda DIY, Kamis (15/4/2021).

Sultan meminta, THR pada tahun ini bisa dibayar secara penuh kepada pekerja oleh perusahaan, karena pembayaran THR sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Ketentuan dibayar penuh tidak bisa dikurangi, tidak boleh," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terjerat Kasus Fidusia, Seorang PNS di Salatiga Ditangkap Polisi

Terjerat Kasus Fidusia, Seorang PNS di Salatiga Ditangkap Polisi

Regional
Kakek yang Hilang di Pantai Rogan Flores Timur Ditemukan Meninggal Dunia

Kakek yang Hilang di Pantai Rogan Flores Timur Ditemukan Meninggal Dunia

Regional
Perampok Bersenjata Api yang Gasak Toko Emas di Blora Masih Buron

Perampok Bersenjata Api yang Gasak Toko Emas di Blora Masih Buron

Regional
Dugaan Dosen Joki di Untan Pontianak, Mahasiswa Tidak Kuliah tapi Tetap Dapat Nilai

Dugaan Dosen Joki di Untan Pontianak, Mahasiswa Tidak Kuliah tapi Tetap Dapat Nilai

Regional
Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Regional
Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Regional
Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Regional
Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Regional
Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Regional
Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Kilas Daerah
Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Regional
Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni  Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Regional
Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Regional
Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com