Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Disnaker Jabar Siap Awasi Pembagian THR oleh Perusahaan

Kompas.com - 16/04/2021, 14:27 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, pIhaknya siap mengawasi perusahaan dalam pembagian tunjangan hari raya (THR).

“Kami terus mengawal dengan para pengawas tenaga kerja kami, untuk betul-betul seluruh perusahaan mengikuti aturan dan perjanjian kerja bersama untuk memberikan THR,” kata Taufik di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Jumat (16/4/2021).

Hal tersebut sejalan dengan kesiapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menjadi penengah antara perusahaan dan pekerja, jika terjadi perundingan terkait pembagian THR.

Sementara itu, pemerintah pusat meminta perusahaan membayar THR bagi pekerja secara penuh sebelum Lebaran, selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia (RI) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Baca juga: Pemkab Karawang Tak Beri Sanksi Perusahaan Tak Bayar THR, hanya Teguran

Pemerintah pusat juga meminta agar perusahaan tidak memberikan THR dengan cara mencicil atau menunda. Diharapkan, pemberian THR secara penuh kepada pekerja dapat meningkatkan daya beli masyarakat.

Menurut Taufik, perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan belum mampu membayar THR, harus membuktikan ketidakmampuannya kepada pekerja melalui laporan keuangan yang transparan.

“Dialog antara perusahaan dan pekerja dapat menjadi salah satu solusi bagi perusahaan yang tidak mampu memberikan THR,” katanya.

Pemprov Jabar, lanjut Taufik, akan menjadi penengah dalam dialog tersebut untuk mencapai kesepakatan.

Baca juga: Ini Sanksi bagi Perusahaan yang Telat dan Mangkir Bayar THR

Ia mengungkapkan, keringanan yang dapat ditolelir sesuai SE Menaker hanya perihal waktu pembayaran saja.

Sementara itu, mengenai besaran THR, semua perusahaan di Indonesia wajib membayar sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Adapun untuk memberikan layanan pengaduan dalam pelaksanaan pembayaran THR, Disnakertrans Jabar akan mendirikan Layanan Posko Pengaduan THR di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Jl. Soekarno-Hatta No. 532 Bandung.

Selain itu, posko pengaduan juga akan didirikan di beberapa titik lainnya, yakni Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Wilayah I Bogor, UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang, dan UPTD Wasnaker Wilayah III Cirebon.

Baca juga: Lebaran di Rumah Baru, dengan Uang THR Bisa Beli Unit Rp 130 Juta

Selanjutnya, posko pengaduan juga akan didirikan di UPTD Wasnaker Wilayah IV Bandung dan UPTD Wasnaker Wilayah V Tasikmalaya.

Tidak hanya dapat melapor melalui posko, namuin masyarakat juga dapat melapor melalui Hot Line dengan menghubungi nomor 0811-2121-444.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com