KARAWANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bakal menegur perusahaan yang tak membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya. Imbauan soal THR segera disampaikan.
"Kami imbau sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat," kata Sekretaris Daerah Karawang Acep Jamhuri di kantornya, Jumat (16/4/2021).
Meski begitu, kata dia, Pemkab Karawang tidak akan memberikan sanksi. Sebab regulasi soal THR sudah merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Hanya saja, pemkab bisa memberikan teguran. "Kami bisa menerima pengaduan lebih dulu," kata Acep.
Baca juga: Jika THR Molor, Pekerja di Surabaya Bisa Lapor ke Posko Aduan Pemkot
Menteri Ketenagakerjaan RI telah menerbitkan Surat Edaran nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Surat edaran tersebut menjelaskan soal kewajiban perusahaan membayar THR kepada karyawan sesuai aturan.
Sebelumnya, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Karawang menolak rencana Kementerian Tenaga Kerja menerbitkan aturan pembayaran THR secara dicicil.
Saat itu, pemerintah sempat melempar wacana THR bisa dicicil.
"THR ini merupakan kewajiban dari perusahaan. Saya pikir kebijakan ini terlalu mengadangada dan terlalu dini dilontarkan oleh bu Menteri," kata Ketua SPSI Karawang, Ferri Nuzarli.
Baca juga: Kadin Tangsel Sebut Baru 20 Persen Perusahaan yang Nyatakan Mampu Bayar THR Karyawan