Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 PNS Pemkot Salatiga Dicopot dari Jabatan, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 16/04/2021, 06:53 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Delapan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkot Salatiga Jawa Tengah dicopot dari jabatannya.

Dari delapan orang tersebut, dua di antaranya sebelumnya menduduki jabatan eselon II.

Hal itu dilakukan sebagai sanksi lantaran delapan PNS tersebut terbukti melakukan pelanggaran dalam kinerja mereka.

"Ini bukan soal like and dislike. Mengenai soal kinerja dalam melayani masyarakat," tutur Wali Kota Salatiga Yuliyanto.

Baca juga: Ada Temuan BPK dan Abaikan Pelayanan, 8 PNS Pemkot Salatiga Dicopot dari Jabatannya

Tidak responsif hingga ada temuan BPK

ilustrasi rupiah, ilustrasi anggaranthikstockphotos ilustrasi rupiah, ilustrasi anggaran
Yuliyanto mengemukakan, pelanggaran yang dilakukan delapan PNS tersebut masing-masing berbeda-beda.

Di antaranya ada yang dianggap kurang responsif dalam melayani masyarakat.

"Ada yang tidak merespons saat ada pengurusan izin pertokoan, disposisi 20 hari tidak ditindaklanjuti," tutur dia.

Namun, ada pula yang dicopot lantaran ditemukan dugaan pelanggaran saat dilakukan pemeriksaan keuangan.

"Ada juga temuan terkait pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta tidak melaksanakan SOP dengan benar," kata dia.

Baca juga: Sebelum Tewas, Guru yang Ditembak KKB Menelepon Istri dan Berkata Kami Sudah Dikepung lalu Telepon Mati

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com