Menurutnya, jumlah ganti rugi tiap orang berbeda tergantung luas lahan.
"Harga 1 meter, sampai sekarang saya masih belum tahu, karena yang menilai adalah KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik). Kami di sini hanya sebagai pelaksana, mulai pelaksana pengambilan data fisik dan pengambilan data yuridis," ujar Ristendi.
Namun dilihat dalam pembagian ganti rugi, ada warga yang memperoleh Rp 3 miliar.
Selain itu ada pula yang menerima Rp 1,25 miliar.
Ristendi memperkirakan pembayaran ganti rugi selesai pekan depan.
Dia menerapkan pembatasan hingga 55 orang per hari yang menerima pembayaran ganti rugi.
"Untuk pencarian, katakan sekarang pelepasan ditandatangani oleh saya datanya tersebut, kemudian dikirim ke Jakarta, tidak lebih dari waktu 3 jam uang ganti ruginya sudah masuk ke dalam rekening pemilik tanah," ujar dia.
Baca juga: Menabung Uang Koin 4 Tahun di Galon, Yana Berhasil Beli Motor Rp 14 Juta, Ini Ceritanya