Pelaku pun berhasil mendapatkan kartu ATM korban dan mengetahui nomor PIN.
Sementara itu saksi kembali pulang dan lapor ke Risdianto jika ATM-nya macet.
"Kemudian pelaku bersama rekan-rekan lainnya yang bertugas memantau situasi dan menjadi sopir langsung tancap gas ke Bandung. Kemudian di sana para pelaku membelanjakan uang dari ATM itu," kata Doni.
Baca juga: Kawanan Maling Bobol Mesin ATM dengan Las, Uang Rp 350 Juta Raib
Dari para pelaku, polisi mengamankan barang bukti 89 kartu ATM berbagai bank yang telah dimodifikasi.
Terdapat 1 kartu ATM milik pelaku yang sudah dikecilkan ukuranny,a alias kartu palsu.
Kemudian, 1 kotak tusuk gigi, pisau cutter, spidol, dan mobil Daihatsu Sigra.
"Selain itu, kita juga mengamankan barang bukti kalung emas, cincin emas, televisi, dan lain sebagainya. Barang-barang itu dibeli pelaku menggunakan ATM korban," ujar dia.
Kini para pelaku telah mendekam di sel tahanan Polresta Tasikmalaya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Ternyata komplotan ini kerap beraksi di berbagai daerah selama ini, Jawa Timur, Tengah dan Jawa Barat juga," kata Doni.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Irwan Nugraha | Editor : Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.